Urgensi Perlindungan Pengetahuan Tradisional Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Menuju Era Society 5.0.

Hadiansyah Saputra, S.H. (Mahasiswa Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia)
Hadiansyah Saputra, S.H. (Mahasiswa Pasca Sarjana, Magister Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia)

Di era Revolusi Industri 4.0. saat ini tidak dapat kita pungkiri digitalisasi dan komersialiasi global bergerak pesat dan pengetahuan tradisional kita tidak jarang menjadi sasaran biopirasi.

Oleh karena itu menuju Society 5.0. negara harus bertindak cepat untuk memberikan perlindungan dan mengamankan “sumber kekayaan” tersebut sebagai pencegahan terjadinya biopirasi, seperti yang pernah terjadi pada pemanfaatan tenun Samarinda dan Grinsing Bali maupun pencetakan batik Lasem oleh industri besar tanpa izin beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Inspirasi Desain Kamar Mandi Nyaman, Bikin Makin Betah di Rumah

Penulis menilai upaya perlidungan pengetahuan tradisional sebagai bagian Kekayaan Intelektual Komunal yang dilakukan oleh negara saat ini sudah berada di jalur yang benar dengan mencanangkannya sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan melalui Undang-Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya, melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap Kekayaan Intelektual Komunal menjadi satu big data sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal, regulasi yang bisa dikatakan sui generis meskipun belum berbentuk Undang-undang dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, penandatanganan traktat internasional “World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources and Traditional Knowledge (GRATK)” di Jenewa, Swiss pada tanggal 8 Juli 2024, termasuk melakukan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten khususnya dengan penambahan kewajiban menginformasikan asal pengetahuan tradisional tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat 2 huruf (j), Pasal 26, Pasal 48 ayat 2 huruf (j).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Karma Instan dari Blunder Kasus "Tumbler"

Pos terkait