Lima Perusuh dan Pembakar Mobil pada Aksi Demo Ditangkap

“Masih ada pelaku lain yang sebenarnya sudah teridentifikasi, namun penyidik masih membutuhkan bukti yang kuat,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (ant)

Bacaan Lainnya

Pos terkait