ASN Kendal Diminta Bayar Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal Rentan

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

MATASEMARANG.COM – Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Kendal diminta untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal rentan.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan satu ASN Kendal dibebankan minimal membayar premi untuk satu orang.

Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sosial bagi seluruh seluruh masyarakat, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  71 Ribu Keluarga di Kendal Dapat Bantuan Beras dan Minyak

“Sedangkan di Kabupaten Kendal, Pemerintah Daerah Kendal melakukan gerakkan ASN Peduli pekerja rentan. Dalam hal ini tiap ASN diminta untuk membantu membayar premi BPJS Ketenagakerjaan minimal satu orang pekerja rentan,” tuturnya, Selasa 10 Juni 2025.

Dijelaskan, Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan ini sudah dimulai sejak tahun 2022, namun belum optimal.

Dari sekitar 10.292 orang ASN di Kabupaten Kendal, baru melindungi 728 pekerja rentan atau 7 persen.

Dyah Kartika Permanasari berharap kepala OPD, camat dan Kepala Bagian agar dapat menggerakkan ASN di instansinya masing-masing untuk berpartisipasi dalam Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan.

BACA JUGA  Hasil Ramp Check DJKA, KAI Daop 4 Semarang Siap Layani Angkutan Nataru 2025/2026

Kemudian, melaporkan perkembangannya setiap bulan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal.

“Perlindungan pekerja rentan ini diimplementasikan dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan untuk 2 jenis jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, hanya Rp. 16.800 setiap bulannya,” jelasnya.

Bupati Kendal menambahkan, rencana perlindungan untuk pekerja rentan sudah masuk dalam RPJMD Kabupaten Kendal tahun 2025-2029, yaitu sebesar 51,64 persen dan target perlindungan pekerja rentan dalam RPJPD tahun 3025-2045 sebesar 64,74 persen.

Pos terkait