Bagaimana Hukum Berkurban Setelah Hari Raya Idul Adha?

Hukum Berkurban Setelah Hari Raya Idul Adha
Hukum Berkurban Setelah Hari Raya Idul Adha

MATASEMARANG.COM – Hari Raya Idul Adha adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh umat Islam di seluruh dunia.

Pada hari besar ini, umat Muslim melaksanakan ibadah penyembelihan hewan kurban sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT.

Ibadah kurban dapat dilakukan secara individu maupun kolektif, biasanya pada tanggal 10 Zulhijah, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Adab Berdoa Agar Segera Dikabulkan Allah

Namun, dalam praktiknya, proses penyembelihan hewan kurban sering kali tidak dapat diselesaikan dalam satu hari. Oleh karena itu, pelaksanaannya bisa dilanjutkan pada hari-hari berikutnya.

Bagaimana Hukum Berkurban Setelah Hari Raya Idul Adha?

Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan atau sunah muakkad, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial.

Rasulullah SAW bersabda melalui Abu Hurairah: “Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad)

BACA JUGA  Teks Khutbah Jumat Bertema Maulid Nabi Muhammad SAW

Penyembelihan hewan kurban tidak hanya diperbolehkan pada tanggal 10 Zulhijah saja; ibadah ini juga dapat dilakukan dalam tiga hari berikutnya, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah, yang dikenal dengan nama hari tasyrik.

Kata “tasyrik” berasal dari bahasa Arab syark yang berarti timur, dan umumnya dimaknai sebagai aktivitas menjemur daging di bawah sinar matahari.

Menurut ulama dari mazhab Syafi’i, penyembelihan kurban dapat dimulai setelah terbit matahari pada 10 Zulhijah, tepatnya setelah pelaksanaan salat Id dan dua khutbah, hingga terbenam matahari pada tanggal 13 Zulhijah.

BACA JUGA  Puasa Asyura Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Niatnya

Jika penyembelihan dilakukan setelah hari-hari tersebut, maka tidak lagi disebut sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

Pos terkait