Bagaimana Hukum Berkurban Setelah Hari Raya Idul Adha?

Hukum Berkurban Setelah Hari Raya Idul Adha
Hukum Berkurban Setelah Hari Raya Idul Adha

Dengan demikian, menyembelih hewan kurban pada hari ketiga setelah Iduladha (13 Zulhijah) masih mendapatkan pahala kurban.

Namun, jika dilakukan di luar rentang waktu tersebut, maka tidak lagi dianggap sebagai bagian dari ibadah kurban.

BACA JUGA  Momen Idul Adha: Wali Kota Semarang Sumbangkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pos terkait