Dengan demikian, menyembelih hewan kurban pada hari ketiga setelah Iduladha (13 Zulhijah) masih mendapatkan pahala kurban.
Namun, jika dilakukan di luar rentang waktu tersebut, maka tidak lagi dianggap sebagai bagian dari ibadah kurban.

Dengan demikian, menyembelih hewan kurban pada hari ketiga setelah Iduladha (13 Zulhijah) masih mendapatkan pahala kurban.
Namun, jika dilakukan di luar rentang waktu tersebut, maka tidak lagi dianggap sebagai bagian dari ibadah kurban.