MATASEMARANG.COM – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Kendal Abdul Syukur angkat bicara terkait berita Bupati yang meminta setiap ASN untuk membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan.
Tercatat jumlah pekerja informal rentan di kabupaten Kendal saat ini mencapai 338.681.
Jika satu pekerja dibebankan premi BPJS Ketenagakerjaan rata-rata sebesar Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, maka total yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp 5,4 miliar tiap bulan.
Dari 338.681 yang sudah terlindungi melalui BPJS ketenagakerjaan, baru 14.177 pekerja rentan atau baru 4,1 persen.
Sementara yang belum terlindungi BPJS sejumlah 324.504 atau masih 95,8 persen yang belum terlindungi BPJS ketenagakerjaan.
Abdul Syukur mengapresiasi upaya Bupati Dyah Kartika Permanasari yang mengingatkan kembali Gerakan ASN Peduli pekerja rentan di Kendal.
“Itu sebagai langkah nyata bupati untuk melindungi para pekerja informal rentan yang jumlahnya sangat besar mencapai 338.681 orang,” ungkapnya, Kamis 12 Juni 2025.
Dia menjelaskan upaya bupati ini didasarkan pada INPRES NO 2 TAHUN 2021 yang menginstruksikan Gubernur/Bupati menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, INPRES NO 4 TAHUN 2022 yang menginstruksikan kepala daerah mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selanjutnya INPRES NO 8 TAHUN 2025 tentang perluasan cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tergolong miskin.