Dapat Amnesti, Gus Nur Tak Lagi Wajib Lapor

Gus Nur
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur saat ditemui di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (6/8/2025). ANTARA/HO-Bapas Kelas I Malang

MATASEMARANG.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang tidak lagi memberlakukan wajib lapor kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur. Sebelumnya ia sempat jadi terpidana kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Kepastian itu ia peroleh setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Intinya Gus Nur sudah tidak melakukan presensi di Bapas Kelas 1 Malang. Untuk simbolis (penyerahan) Keputusan Presiden (Nomor 17 Tahun 2025) pada hari ini,” kata Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Malang Sofia Andriani di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Dia juga menjelaskan bahwa program bimbingan bagi Gus Nur sebenarnya berjalan hingga 1 Mei 2027. Akan tetapi, dengan adanya amnesti per 1 Agustus, maka hal itu dihentikan per 2 Agustus 2025.

“Kebetulan Gus Nur sedang menjalani masa pembebasan bersyarat, menjadi klien Bapas. Sejak tanggal 2 Agustus kami mengakhiri masa bimbingannya,” ucapnya.

Sofia menjelaskan amnesti atas usulan pihak Rumah Tahanan Kelas I Surakarta, tempat Gus Nur menjalani penahanan.

Setelah mendapat persetujuan, pihaknya mendapatkan surat tembusan dari tempat pengusul terkait pemberian soal amnesti dari Presiden Prabowo.

“Tembusan itu memberitahukan bahwa Gus Nur mendapatkan amnesti sehingga kami selaku pemberi bimbingan berkewajiban mengakhiri,” ujar dia.

Dia menambahkan akan tetap menjalin komunikasi dengan Gus Nur, termasuk bekerja sama untuk memberikan pencerahan kepada para klien Bapas Kelas I Malang lainnya.

“Kami akan bersama-sama memberikan bimbingan kepribadian karena Gus Nur ini juga memiliki yayasan,” tuturnya.

Janji Lebih Santun

Sementara itu, Gus Nur menyampaikan akan mengubah caranya dalam menyampaikan pendapatan maupun mengkritik dengan cara yang lebih santun.

Perubahan sikap itu didasari adanya masukan dari pihak keluarga, khususnya sang anak.

“Bukan hanya orang lain tetapi dari anak saya juga menasehati, kalau bisa tetap menggunakan bahasa yang santun,” kata Gus Nur.

Gus menyampaikan bahwa seorang pria yang merupakan suami dan ayah harus mampu meredam ego di hadapan keluarga.

“Sama istri dan anak harus merendahkan ego, keluarga saya menginginkan tetap tegas tetapi santun,” ucapnya. (Ant)

BACA JUGA  Menteri: Tak Ada Aturan Abolisi dan Amnesti Hanya untuk Putusan Inkrah

Pos terkait