MA Tolak Kasasi Kasus Pencabulan Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak

MATASEMARANG.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mario Dandy Satrio dalam kasus pencabulan anak di bawah umur, AG, yang merupakan mantan kekasihnya.

“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar Putusan Perkara Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 dilansir laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Senin.

Putusan ini diketok oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua anggotanya, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis, 13 November 2025.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kapolri Minta Pembakaran Mobil Operasional di Pati Diusut

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut.

Oleh sebab itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Mario Dandy dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Istiningsih Rahayu menyamarkan amar putusan lantaran perkara ini menyangkut anak di bawah umur.

BACA JUGA  KPK Sebut Sudewo Sudah Kembalikan Uang

Diketahui, Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kemudian menjadi terpidana kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nama Mario Dandy mencuat setelah kasus penganiayaan viral di media sosial. David Ozora, korban penganiayaan, mengalami luka berat.

Dalam kasus itu, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp25.140.161.900 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pos terkait