MA Tolak Kasasi Kasus Pencabulan Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak

Mario sempat mengajukan banding dan kasasi, tetapi kedua upaya hukumnya itu kandas. Majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan pertama, sementara permohonan kasasinya ditolak MA.

Selain Mario Dandy, dua terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam penganiayaan itu juga telah dihukum, yakni AG dipidana tiga tahun dan enam bulan penjara serta Shane Lukas dipidana lima tahun penjara.

Bersamaan dengan pengusutan kasus penganiayaan itu, Mario Dandy dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh AG (15) yang merupakan kekasihnya saat penganiayaan terjadi. Mario Dandy kemudian ditetapkan sebagai tersangka. ***

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Menilai Hakim Khilaf, Penyuap Mbak Ita Ajukan PK

Pos terkait