Demo Agustus juga cerminan menguatnya oposisi jalanan saat oposisi formal yaitu lembaga legislatif, dan oposisi non formal seperti akademisi perannya melandai.
“Mereka ini mau mengadu ke DPR, nggak tahu DPR nya yang mau menerima siapa. Akibatnya yang terjadi amuk, nggak tahu maunya apa, yang penting marah saja,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Undip. Prof. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani mengatakan, DPRD Jateng merupakan institusi yang tetap dan tidak dapat dibubarkan sebagai lembaga secara keseluruhan. Menurutnya, DPRD merupakan manifestasi pelaksanaan kedaulatan rakyat tingkat daerah yang mandatnya lahir dari proses demokrasi elektoral.
“Sedangkan keanggotaan DPR dan DPRD dapat berubah melalui mekanisme tertentu seperti PAW (Pergantian Antar Waktu),” ujarnya.
Ia mendorong anggota DPRD memperkuat pertanggungjawaban politik ke masyarakat.
Caranya dengan mengedepankan transparansi, responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, serta tindak lanjut yang nyata terhadap aspirasi masyarakat melalui proses yang terintegrasi dan konsisten.

















