MATASEMARANG.COM – Sorang guru SD Negeri tega menanggalkan pakaian 22 anak didiknya lantaran mencari uangnya yang diduga hilang.
Pelaku mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu pada Rabu (11/2). Pada hari sebelumnya, pelaku juga mengatakan telah kehilangan Rp200 ribu.
Oknum guru tersebut berang karena uangnya tidak diketemukan. Ia kemudian menggeledah tas-tas anak-anak didiknya. Juga tidak mendapati uangnya.
Karena tidak kunjung menemukan uangnya yang hilang, lalu kemudian menanggalkan pakaian 22 siswanya.
Tindakan guru tersebut mendapat kecaman dari berbagai kalangan.
Atas ulah guru tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi untuk menyelidiki kasus seorang guru yang menanggalkan pakaian 22 siswa Sekolah Dasar Negeri di Jember, Jawa Timur, karena mencari uangnya yang hilang.
“Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, tindakan pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelanggaran Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak,” kata Aris Adi Leksono.


















