Kemudian juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa,” kata Aris Adi Leksono.
KPAI juga meminta Dinas Pendidikan dan pemda setempat untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru.
“Sekolah dan pemda agar memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak,” kata Aris Adi Leksono.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga didesak untuk melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. [Ant]


















