MATASEMARANG.COM – Menjelang Lebaran 2026, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang menerima lebih dari 50 aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja perusahaan swasta.
Mayoritas laporan berasal dari perusahaan outsourcing yang belum memenuhi ketentuan sesuai aturan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Batang Apri Murdiatno menjelaskan bahwa posko aduan THR telah dibuka sejak 3 Maret 2026 dan akan terus melayani pengaduan hingga setelah Lebaran melalui hotline khusus.
“Sebagian besar laporan terkait pemberian THR yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi nominal maupun bentuk pemberian. Ada perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk sembako atau kombinasi dengan uang, padahal aturan jelas menyebutkan harus dalam bentuk uang,” ungkap Apri, Selasa 17 Maret 2026.
Selain itu, terdapat laporan dari perusahaan yang mengalami kondisi keuangan kurang sehat sehingga berdampak pada pemenuhan kewajiban pembayaran THR.
Hingga saat ini, Disnaker Batang telah menyelesaikan 16 laporan dan melakukan monitoring langsung ke sekitar 30 perusahaan.
Apri menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Lebaran. Jika kewajiban tidak dipenuhi, maka penanganan akan dilimpahkan kepada pengawas ketenagakerjaan provinsi.
“Kami sudah sosialisasikan kepada perusahaan bahwa pembayaran THR harus sesuai ketentuan. Jika sampai H-7 belum dipenuhi, akan menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan provinsi,” tegasnya.
Berdasarkan data Disnaker, jumlah pekerja di Kabupaten Batang mencapai 43.503 orang. Pemerintah daerah terus mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR guna melindungi hak pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.





















