Tawuran Bawa Sajam di Semarang, 4 Remaja Ditangkap

ilustrasi tawuran remaja (AI Generated/Gemini)
ilustrasi tawuran remaja (AI Generated/Gemini)

MATASEMARANG.COM – Kasus tawuran remaja yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang.

Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membawa senjata tajam dalam aksi tawuran yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya video di Instagram yang memperlihatkan sekelompok pemuda membawa clurit.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Vonis Bebas Bankir Supriyatno, Keadilan yang Menolak Menghukum Kebijakan

Dari hasil penyelidikan, tawuran tersebut terjadi pada 5 Maret 2026 di depan Wisata Saloka dan 7 Maret 2026 di Jalan Fatmawati, Desa Kesongo, Kecamatan Tuntang.

“Empat orang sudah kami tetapkan sebagai pelaku, tiga remaja dan satu anak. Mereka terbukti membawa senjata tajam saat tawuran,” kata Kapolres Semarang, Jumat 20 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menambahkan bahwa tim Resmob melakukan patroli siber untuk menelusuri identitas pelaku.

Setelah pendalaman, polisi berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang pada 14 Maret 2026.

BACA JUGA  Bupati Pati Ditangkap KPK

Adapun identitas tersangka masing-masing berinisial RWR (19) warga Ambarawa, YFA (18) warga Bandungan, YR (19) warga Bawen, serta VRD (16) yang masih berstatus pelajar.

Dari tangan mereka, polisi menyita enam clurit dan satu jaket sebagai barang bukti.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa tawuran berawal dari saling tantang di media sosial.

“Mereka sepakat bertemu di lokasi tertentu untuk tawuran setelah saling menantang di medsos,” ungkap Kasat Reskrim.

Pos terkait