Tawuran Bawa Sajam di Semarang, 4 Remaja Ditangkap

ilustrasi tawuran remaja (AI Generated/Gemini)
ilustrasi tawuran remaja (AI Generated/Gemini)

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA  Trans Semarang Gelar FGD Manajemen Keselamatan, Dorong Penguatan Keselamatan Transportasi Publik

Pos terkait