Tawuran Bawa Sajam di Semarang, 4 Remaja Ditangkap

ilustrasi tawuran remaja (AI Generated/Gemini)
ilustrasi tawuran remaja (AI Generated/Gemini)

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA  KPK Sebut Bupati Pati Terlibat pada Banyak Klaster Perkara Suap DJKA

Pos terkait