Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Tawuran Bawa Sajam di Semarang, 4 Remaja Ditangkap

Pos terkait
Dituntut 5 Tahun Bui, Noel: Saya Menyesal Tidak Korupsi Lebih Banyak!
KPK Periksa Heri Black soal Temuan Penggeledahan di Semarang
Tak Sengaja Meludah, Warga Kendal Dianiaya Tetangga hingga Alami Luka Robek
Pakar: Penyebaran AI Berkonten Ujaran Kebencian Terancam Pidana
Dua Kurir Sabu 5,2 Kg di Semarang Dapat Upah Rp60 Juta dan Rp22,5 Juta
Sidang PK, Mbak Ita Ungkap Bukti Soal Dana Lomba Nasi Goreng dan Honor Denny Caknan
KPK Sita Kontainer di Tanjung Emas Terkait Blueray dan Ditjen Bea Cukai
Merasa Tak Diberi Jalan saat Menyalip, Pria Bergas Pukul Pengendara Motor
Sempat “Menghilang”, Enam Remaja “Cutter” di Kudus Ditangkap
Dewas PDAM Kota Semarang Tanggapi Pengajuan Eksekusi Dari Direksi PDAM Lama
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5 Triliun Lebih
Mengancam Debitur di Pati, Kawanan “Debt Collector” Ditetapkan Jadi Tersangka
Mahasiswi Korban Pelecehan Dosen UIN Semarang Diminta Lapor Polisi

















