Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Tawuran Bawa Sajam di Semarang, 4 Remaja Ditangkap

Pos terkait
FAR Minta Polda Jateng Periksa DLH, Distaru, dan Wali Kota Soal Pakuwon Mall Semarang
Lunasi Rp945 Juta, DJP Jateng I Hentikan Penyidikan Pajak PT FOB
KPK Selidiki Aliran Uang Silmy ke Dosen Pembimbing S-3 Unibraw
Koruptor Kelas Kakap Terkonfirmasi Huni Rumah Mewah di Lapas Cobinong
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 16 Orang
Dugaan Korupsi Kredit KUR, Polisi Tetapkan Warga Tembalang Ini Jadi DPO
Kementerian Imipas Usut “Apartemen” di Lapas Cibinong, Kepala dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

















