Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Tawuran Bawa Sajam di Semarang, 4 Remaja Ditangkap

Pos terkait
Perempuan Ini Nekat Selundupkan Narkoba kepada Tahanan usai Sidang di PN Semarang
9.551 Narapidana di Jateng Terima Remisi HUT RI, 255 Langsung Bebas
Dianiaya dalam Mobil Berjalan, Warga Bawen Jalani Perawatan di RSUD Ambarawa
Razia Balap Liar Dini Hari, Polsek Gayamsari Tindak 9 Motor di Jalan Brigjend Sudiarto
Gembong Narkoba Pemilik 98 Kg Sabu Ditangkap di Kampung Bahari
Pemilik Gerai HP di Ambarawa Dianiaya Pakai Palu hingga Tewas
Nekat Lompat dari Lantai 2 Indekos, DPO Curanmor Genuk Akhirnya Ditangkap di Sayung

















