Tawuran Bawa Sajam di Semarang, 4 Remaja Ditangkap

ilustrasi tawuran remaja (AI Generated/Gemini)
ilustrasi tawuran remaja (AI Generated/Gemini)

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata tajam tanpa hak. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA  Cuaca Semarang Rabu 1 Juli 2026, Cerah Berawan Sepanjang Hari

Pos terkait