Jadwal SIM Keliling Kabupaten Semarang Dibuka Hari Senin, Rabu, Kamis, dan Jumat

Ilustrasi SIM Keliling (foto: Div Humas Polri)
Ilustrasi SIM Keliling (foto: Div Humas Polri)

MATASEMARANG.COM – Simak jadwal layanan SIM Keliling yang ada di Kabupaten Semarang berikut ini.

Polres Semarang membuka layanan SIM Keliling setiap Senin, Rabu, Kamis dan Jumat mulai sore hari.

Dengan adanya SIM Keliling ini, masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Semarang tidak perlu jauh-jauh kembali ke daerah asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM miliknya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Asal Usul Pulau Sampah di Tambakrejo Ternyata dari 2 Sumber

Jam operasional layanan SIM Keliling di Kabupaten Semarang pun lebih ramah bagi pegawai dan karyawan karena dibuka usai jam kantor.

Dikutip dari Instagram resmi Polres Semarang, berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling:

Senin: Pasar Karangjati

Jam layanan: 16.00 – 20.00 WIB

Rabu: Alun-alun Tambakboyo Ambarawa

Jam layanan: 16.00 – 20.00 WIB

Kamis: Halaman Polsek Bandungan

Jam layanan: 16.00 – 19.00 WIB

Jumat: Plumbon Suruh

Jam layanan: 16.00 – 19.00 WIB.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi di Desa Sidorejo, Inspektorat Demak Angkat Bicara

Adapun persyaratan yang harus dibawa dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di layanan ini adalah sebagai berikut:

1. KTP asli dan fotocopy 2 lembar

2. SIM asli dan fotocopy 2 lembar

3. Hasil tes Kesehatan dan tes psikologi

Adapun tes kesehatan dan tes psikologi bisa dilakukan di layanan SIM Keliling

Yang perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya mengakomodir pemohon yang masa berlakunya masih ada.

Jika masa berlaku SIM sudah melebihi batas, maka pemohon bisa ke kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi (SATPAS) untuk proses penerbitan SIM baru.

BACA JUGA  Bupati Semarang Bagikan 3.486 Kartu Jaminan Hak bagi Penyandang Disabilitas

Pos terkait