MATASEMARANG.COM – Simak jadwal layanan SIM Keliling yang ada di Kabupaten Semarang berikut ini.
Polres Semarang membuka layanan SIM Keliling setiap Senin, Rabu, Kamis dan Jumat mulai sore hari.
Dengan adanya SIM Keliling ini, masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Semarang tidak perlu jauh-jauh kembali ke daerah asal untuk memperpanjang masa berlaku SIM miliknya.
Jam operasional layanan SIM Keliling di Kabupaten Semarang pun lebih ramah bagi pegawai dan karyawan karena dibuka usai jam kantor.
Dikutip dari Instagram resmi Polres Semarang, berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling:
Senin: Pasar Karangjati
Jam layanan: 16.00 – 20.00 WIB
Rabu: Alun-alun Tambakboyo Ambarawa
Jam layanan: 16.00 – 20.00 WIB
Kamis: Halaman Polsek Bandungan
Jam layanan: 16.00 – 19.00 WIB
Jumat: Plumbon Suruh
Jam layanan: 16.00 – 19.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dibawa dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di layanan ini adalah sebagai berikut:
1. KTP asli dan fotocopy 2 lembar
2. SIM asli dan fotocopy 2 lembar
3. Hasil tes Kesehatan dan tes psikologi
Adapun tes kesehatan dan tes psikologi bisa dilakukan di layanan SIM Keliling
Yang perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya mengakomodir pemohon yang masa berlakunya masih ada.
Jika masa berlaku SIM sudah melebihi batas, maka pemohon bisa ke kantor Satuan Penyelenggaraan Administrasi (SATPAS) untuk proses penerbitan SIM baru.