MATASEMARANG.COM – Hampir 900 warga di Kabupaten Temanggung resmi dicoret dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Alasannya cukup mengejutkan, yaitu mereka terindikasi menggunakan rekening bantuan untuk aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Temanggung Heri Kardono menegaskan pencoretan ini dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan yang terkait dengan judi daring.
“Penerima bansos yang terindikasi terlibat transaksi judi online akan dicoret, dan bantuannya dicabut,” tegas Heri, Senin 8 Desember 2025.
Menurut data terbaru, sebanyak 899 orang penerima dan calon penerima BLT telah dieliminasi.
Artinya, mereka tidak akan menerima bantuan yang disalurkan pada akhir tahun ini.
Saat ini, data Kementerian Sosial RI sudah terkoneksi dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Tenaga Kerja, BPS, Kementerian Keuangan, hingga PPATK.
Hal ini memungkinkan pemantauan lebih ketat terhadap aktivitas penerima bansos, terutama yang menyalahgunakan dana untuk judi online maupun pinjaman online ilegal.
Dinsos Temanggung juga menegaskan bahwa sebelum penetapan akhir, petugas sosial di kampung dan kelurahan melakukan verifikasi langsung.
Mereka menanyakan kepada keluarga terdekat dan membuat surat rekomendasi apakah penerima benar-benar tidak terlibat judi online.
Bagi warga yang merasa keberatan karena dicoret, Dinsos membuka ruang pengajuan banding.
Caranya, warga harus membuat surat pernyataan tidak melakukan perjudian, disertai berita acara kronologi pencatutan nama.


















