MATASEMARANG.COM – Sebanyak 30.264 pekerja rentan di Kabupaten Kudus kini resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan pendanaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam APBD Perubahan 2025.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyebut langkah ini sebagai wujud nyata visi daerah untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun berisiko tinggi.
“Dengan jaminan ini, pekerja bisa lebih tenang. Kalau terjadi kecelakaan kerja atau musibah, keluarga tetap terlindungi, bahkan pendidikan anak bisa berlanjut hingga perguruan tinggi,” ungkap Sam’ani saat menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin 8 Desember 2025.
Program ini tidak hanya memberi jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tetapi juga membuka peluang keberlanjutan pendidikan anak pekerja.
Sam’ani menegaskan, Pemkab Kudus akan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan, meski menghadapi tantangan pengurangan transfer pusat ke daerah.
Dukungan juga datang dari BPJS Ketenagakerjaan. Asisten Deputi Kepesertaan Bukan Penerima Upah, Neng Siti Hasanah, menegaskan lembaganya siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah.
“Komitmen ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI. Kami siap mendukung penuh,” ujarnya.
Di beberapa daerah lainnya di Jawa Tengah, pekerja rentan juga mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Kota Semarang dan Kabupaten Kendal misalnya, yang mengandalkan iuran dari ASN untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan.


















