OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan dalam rangka memperkuat kepercayaan dan melindungi kepentingan investor di pasar modal Indonesia, diantaranya, pertama, POJK No. 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal yang dikeluarkan dalam rangka melindungi aset pemodal apabila terjadi kejadian fraud.
Kedua, OJK menghadirkan POJK No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Onvestasi oleh Manajer Investasi yang memperkuat aspek tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan portofolio yang berorientasi terhadap perlindungan kepentingan investor.
Ketiga, POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Ketahanan Siber Lembaga Jasa Keuangan yang secara tegas mewajibkan setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjamin keamanan sistem informasi dan ketahanan siber sebagai bagian tak terpisahkan dari perlindungan konsumen.
Ke empat, POJK No. 13 Tahun 2025, yang mengatur mengenai ketentuan pelaporan insiden siber untuk pelaporannya dan lengkap dengan langkah-langkah penanganannya.

















