Kasus Tambang Pancurendang, Tiga Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Suasana sidang kasus tambang Pancurendang di PN Purwokerto, Senin 30 Maret 2026
Suasana sidang kasus tambang Pancurendang di PN Purwokerto, Senin 30 Maret 2026

“Seharusnya para terdakwa dituntut bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana minerba,” tegasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan digelar awal April mendatang.

Harapan keluarga terdakwa kini tertumpu pada pembelaan yang akan disampaikan, dengan harapan majelis hakim dapat memberikan putusan lebih ringan atau bahkan membebaskan mereka dari jerat hukum.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polri Tak Izinkan Pesta Kembang Api untuk Rayakan Tahun Baru 2026

Pos terkait