KPK Proses Yaqut Kembali ke Rutan

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sedang diproses untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara atau rutan.

“Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

BACA JUGA  Enam Orang di Jepara Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Sebelum kembali ke rutan, Yaqut saat ini menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto (RS Polri), Jakarta Timur.

Bacaan Lainnya

Budi mengatakan KPK akan terus memberi tahu publik mengenai perkembangan pemindahan tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya,” katanya.

BACA JUGA  KPK Periksa Petinggi PBNU dalam Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan negara atau rutan.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Pos terkait