Kejagung: Kerugian Negara dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu Rp202 Juta, bukan Rp5,9 Juta

Amsal Sitepu
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung menyatakan kasus sebenarnya yang menjerat Amsal Sitepu tidak seperti yang disampaikan terdakwa dan viral di media sosial.

Kejagung membeberkan modus mark up atau penggelembungan anggaran dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa kasus ini adalah perkara kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tahun anggaran 2020–2023.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  2 Orang Tertangkap, Polisi Dalami Motif Pengeroyokan di Mijen

Berdasarkan laporan tim penyidik, ujar dia, total kerugian akibat tindak pidana ini sebesar Rp1,8 miliar dari tim pengadaan yang berbeda-beda.

Beberapa kasus sudah inkrah maupun dalam proses banding. Untuk Amsal Sitepu, saat ini pada tahap persidangan.

“Yang sedang viral ini, atas nama yang saat ini sedang sidang, Amsal Christy Sitepu. Agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan. Itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” ujarnya.

Amsal dalam pembelaannya yang viral di media sosial menyebut kerugian negara yang didakwakan kepadanya Rp5,9 juta dengan rincian biaya ide, dubbing, cutting, editing, microphone. Ia mengklaim itu sebagai biaya namun jaksa menganggapnya biaya Rp0.

BACA JUGA  3 Rumah di Jateng Hancur dalam Sepekan Gara-gara Petasan

Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah penggelembungan anggaran dalam rencana anggaran biaya (RAB).

“Contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma 12 hari, tapi dibayar penuh. Contohnya seperti itu,” imbuhnya.

Pos terkait