Selain itu, diduga dilakukan pengadaan anggaran sehingga pembayaran menjadi berlebih.
“Biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi, seperti itu yang didapat. Jadi, salah satu beberapa modusnya seperti itu di rencana anggaran belanja (RAB)-nya,” ucapnya.
Menurutnya, terjadinya praktik tersebut karena aparatur desa tidak paham teknis sehingga RAB disusun oleh pihak rekanan.
“Ini dana desa masalahnya. Kepala-kepala desa ini kan nggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa dalam kasus dugaan korupsi proyek di sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Jaksa juga menjatuhkan pidana denda 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Amsal pun dalam akun Instagram-nya menyampaikan respons atas kasus yang menjeratnya tersebut. Dari kasusnya itu, dia mengatakan bahwa saat ini kondisi hukum sedang tidak baik-baik saja.
Pada Senin ini, Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepada Amsal Sitepu. [Ant]





















