Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait TPPU Kredit Sritex

MATASEMARANG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) melucuti aset Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.

Kali ini, aparat hukum menyita Hotel Ayaka Suites, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex.

“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Artis Film Porno lni Dilarang Masuk ke Indonesia Selama 10 Tahun

Anang mengatakan penyitaan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” katanya dikutip Antara.

Maka dari itu, penyitaan hotel tersebut diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA  Misteri Mayat di Lapangan Wonosalam Terungkap, 3 “Anak Punk” Ditangkap

Tahapan penyitaan, kata dia, dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, dan pendataan serta pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penyitaan disaksikan juga oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Setelah disita, hotel diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola.

Pos terkait