“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” katanya.
Penyitaan ini pun merupakan komitmen Kejaksaan yang tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto selaku Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk dan saudara kandungnya, Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005–2022, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh tiga BPD kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025. ***


















