MATASEMARANG.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang akhirnya mengabulkan gugatan Direksi PDAM Kota Semarang periode 2024–2029.
Kuasa hukum mereka, Muchtar Hadi Wibowo menilai keputusan hakim menjadi bukti bahwa proses pemberhentian kliennya tidak sesuai prosedur hukum.
“Direksi kerja bagus, bikin PDAM lebih baik kok malah di-PHK,” ujar Muchtar, Rabu 22 April 2026.
Ia menyampaikan rasa syukur atas kemenangan tersebut dan berterima kasih kepada majelis hakim PTUN Semarang.
Muchtar berharap Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti segera menjalankan putusan pengadilan dengan merehabilitasi kedudukan para direksi.
Muchtar juga mengingatkan agar tidak ada pembangkangan terhadap putusan hukum.
Ia menilai pemberhentian direksi tidak melalui tahapan semestinya karena tidak pernah ada teguran dari dewan pengawas, wali kota, maupun DPRD.
Bahkan, menurutnya, hasil evaluasi lembaga seperti BPKP dan BPPSPAM menunjukkan kinerja direksi tergolong baik.
“Apa yang dijadikan dasar pemberhentian kami tidak berdasar dan tidak sesuai fakta. Kami menilai bu wali kota telah melanggar kepatutan dan keadilan yang menjadi asas kepastian hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Dewan Pengawas PDAM Kota Semarang Dio Hermansyah menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan.
Namun, ia menegaskan proses hukum belum berakhir karena masih ada upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
“Dalam putusan PTUN menurut kami pengadilan tata usaha negara tidak bisa melakukan eksekusi, tunggu saja langkah dari Biro Hukum Pemkot,” ujarnya.


















