Du Bos Sritex Masing-masing Dituntut 16 Tahun Bui dan Bayar Rp1,35 Triliun

Bos Sritex
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). Dok. Kemenkum Jateng

MATASEMARANG.COM – Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, duo terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso pada  sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Semarang, Senin, juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

BACA JUGA  KPK Tangkap Jaksa dalam OTT di Banten

Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.

BACA JUGA  Peringatan Pertempuran Lima Hari di Semarang, Calon Penumpang Kereta Api Diminta Antisipasi Kemacetan

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang berbeda dengan yang disampaikan dalam Sistem Layanan informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aset Tidak Cukup

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi yang total mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun tersebut.

“Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Pos terkait