Selain itu, kata JPU, perbuatan terdakwa berdampak terhadap perekonomian daerah.
Dalam jeratan TPPU, terdakwa terbukti menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut, antara lain dengan menempatkan di dalam rekening operasional PT Sritex sehingga tersamarkan dengan pendapatan perusahaan yang sah.
Selain itu, terdakwa juga menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana itu untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan mobil.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar.
“Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” katanya.
Bayar Rp1,354 Triliun
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar atau total Rp1,354 triliun, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 8 tahun.
Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. ***

















