MATASEMARANG.COM – Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026), karena diduga melakukan penghasutan dan provokasi.
“Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin.
Paman menjelaskan menurut ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mengandung pengertian bahwa hendaknya segala permasalahan yang ada harus diproses melalui jalur-jalur hukum yang berlaku.
“Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
Paman mengatakan laporan dilayangkan lantaran potongan video ceramah Jusuf Kalla pada saat ceramah di mimbar Masjid Kampus UGM yang telah dipotong dan kemudian didistribusikan atau ditransmisikan oleh saudara Ade Armando melalui channel YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya, telah menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik maupun masyarakat.

















