Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Abu Janda
Permadi Arya alias Abu Janda

“Hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla, bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad Rasulullah s.a.w.,” katanya.

Ia juga meyakini bahwa jika video itu diunggah dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu.

“Kami perlu sampaikan bahwa ketika persepsi atau paradigma masyarakat terbentuk secara negatif karena mengonsumsi referensi video itu sebagai kiblat informasi, maka ini berbahaya, ya, khususnya untuk kami masyarakat Maluku dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras,” ucapnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Gubernur Riau Ditangkap KPK

Paman juga menegaskan bahwa kalau seperti itu, maka dari konteks video yang diviralkan oleh diduga Ade Armando dan kemudian Permadi Arya, itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea.

“Jadi kalau mereka memublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh,” ucapnya.

Paman juga menyampaikan bahwa setiap orang dengan sengaja tanpa hak distribusikan atau mentransmisikan sebuah informasi elektronik atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mempengaruhi, atau mengajak orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis, warna kulit, dan agama serta disabilitas bisa dipidana.

Pos terkait