Laporan tersebut sendiri telah diterima oleh SPKT dengan Nomor STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pasal yang dilaporkan yaitu Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam Pasal 48 UU 1/2024 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 243 KUHP.
Ia juga membawa bukti yang dilampirkan video utuh Jusuf Kalla yang versinya komprehensif, kemudian potongan video Ade Armando di Cokro TV, potongan video Permadi Arya di akun Facebook, disertai dengan komentar-komentar dari para netizen yang ikut berkomentar di dua akun itu yang menyerang agama Islam, Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad. [Ant]

















