MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami cara perusahaan keluarga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, mengatur penempatan outsourcing atau tenaga alih daya pada sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
“Penyidik mendalami bagaimana plotting (penempatan) orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu juga diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan pendalaman tersebut salah satunya dilakukan dengan memeriksa lima pegawai Raja Nusantara Berjaya sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq, yakni pada 21 April 2026.
Lebih lanjut, dia mengatakan KPK juga mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa yang ditempuh oleh Raja Nusantara Berjaya.
“Apakah sudah mengikuti proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa? Apakah memang ada pengondisian-pengondisian yang dilakukan? Karena memang di awal kami menemukan adanya dugaan intervensi,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.


















