MATASEMARANG.COM – Tradisi kepala daerah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada jajaran forkopimda selama ini marak terjadi di berbagai daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah kasus yang ditangani komisi antirasuah ini menguatkan indikasi tersebut.
“Modus-modus pemberian THR kepada pihak-pihak di luar ya, seperti forkopimda ini, dari pemerintah kabupaten, ini cukup masif terungkap dari beberapa peristiwa tertangkap tangan yang KPK lakukan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Mengacu PP Nomor 12 Tahun 2022, anggota utama forkopimda adalah kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), DPRD, Kepolisian (Kapolda/Kapolres), Kejaksaan (Kajati/Kajari), dan TNI (Pangdam/Dandim).
Budi mencontohkan modus tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Kemudian Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus menelusuri aliran uang, terutama terkait pemberian THR kepada forkopimda.
Misalnya, kata dia, seperti dalam kasus Rejang Lebong, yang mana KPK memeriksa lima saksi pada 21 April 2026.
“Ini masih akan terus ber-progres. Nanti kami akan terus update (beri tahu.) perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) pada 2026 ini.
Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda pada mulanya diketahui dari OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Setelah itu, KPK menyampaikan adanya modus serupa yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.


















