Dalam mengolah data, KPU menghimpun masukan dari berbagai lini, mulai dari sinkronisasi data Kemendagri yang diturunkan lewat KPU RI, rekomendasi Bawaslu, laporan instansi terkait, hingga tanggapan langsung dari warga.
Meski penyaringan data terus berjalan, KPU Kota Semarang menggarisbawahi pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Ketiadaan dokumen resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi kendala utama pencoretan status pemilih.
“Kalau tidak ada akta kematian, kami tidak bisa mencoret. Walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia, kalau pihak keluarga tidak lapor ke Disdukcapil, namanya pasti masih akan muncul di data pemilih. Hal itulah yang kerap memicu persepsi publik seolah-olah ada data anomali atau orang meninggal muncul kembali,” tegas Zaini.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPU terus berkoordinasi intensif dengan Disdukcapil dan Bawaslu untuk menyandingkan data kependudukan.
“Data masukan yang kami terima akan disandingkan dengan Disdukcapil. Dari situ, Disdukcapil akan berkoordinasi ke tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendorong pihak keluarga menerbitkan akta kematian. Dengan begitu, penyaringan data pemilih sebelum masa coklit 2027 benar-benar bersih dan akurat,” pungkasnya.


















