MATASEMARANG.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mengeluarkan fatwa haram berhaji dengan uang dari hasil korupsi dan dengan tidak menggunakan visa resmi haji.
Oleh karena itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa tegas terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji.
Dahnil menyoroti fenomena haji yang tidak sesuai prosedur atau menggunakan visa non-haji. Ia berharap MUI dapat mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa berhaji dengan cara ilegal, seperti tidak menggunakan visa resmi haji, adalah haram.
“Visa resmi haji itu dikeluarkan secara resmi, ada juga visa yang non-haji. Jadi, kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Kami harap ada panduan seperti itu untuk seluruh umat Islam di Indonesia,” ujar Dahnil saat diskusi dengan awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin.
Penegasan tersebut dinilai penting untuk mencegah penipuan travel dan risiko deportasi yang kerap menimpa jamaah Indonesia.
Selain masalah legalitas visa, Wamenhaj juga menyinggung soal etika dan kesucian harta yang digunakan untuk beribadah.
Wamenhaj mendorong adanya fatwa yang menekankan bahwa ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang hasanah atau baik.
Dahnil secara spesifik menyebut bahwa penggunaan uang hasil kejahatan, seperti korupsi, untuk membiayai ibadah haji tidak dapat dibenarkan secara agama.
“Kalau naik haji dengan uang korupsi misalnya, dengan uang yang tidak baik atau tidak halal, itu haram. Ini harus diingatkan terus-menerus,” kata Dahnil.


















