Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga mengusulkan fatwa yang memberikan ketenangan batin bagi calon jamaah yang gagal berangkat.
Ia berharap MUI mengkaji fatwa bahwa siapa saja yang sudah mendaftar haji, maka ia sudah dikategorikan berniat menunaikan haji.
Jika di kemudian hari jamaah tersebut meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat istitha’ah saat waktu keberangkatan tiba, mereka tetap mendapatkan pahala haji. [Ant]

















