MATASEMARANG.COM – Pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur membantah tudingan bahwa biro perjalanannya menerima tambahan kuota haji yang tidak sesuai peraturan pemerintah.
Usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024, ia menegaskan pihaknya tidak menerima kuota ilegal haji.
“Jangan kamu bilang ilegal karena pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi. Jadi, dia punya narasi kurang tepat kalau bilang ilegal karena kami yang dimintakan untuk mengisi,” kata dia usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Perihal pengisian kuota, Fuad menjelaskan bahwa kuota riil yang didapatkan oleh pihaknya setelah diumumkan berjumlah 276 jamaah haji melalui peraturan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ia juga menegaskan bahwa penambahan kuota yang diterima setelah peraturan tersebut berubah hanya berjumlah tidak lebih dari 20 jamaah haji.
“Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tetapi tiba-tiba berubah, jadi kalau seandainya dibilang saya memakai tambahan kuota, itu tidak lebih dari 20,” ucapnya.
Tim penyidik KPK dalam pemeriksaan, tutur Fuad, juga menanyakan kepada dia terkait kuota haji yang tidak terpakai pada 2022.
Selain itu, ia mengaku pada 2024, memakai kuota tambahan dari visa furoda karena pemangkasan kuota haji mencapai 50 persen.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa kirim 600-an, justru waktu ada penambahan kuota kami berkurang sangat drastis. Bahkan, kami memakai furoda ada jumlah 40, di situ detail kami saling koreksi, saling melihat apa semua,” sebutnya.


















