MATASEMARANG.COM – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengawali pembahasan pemakzulan Bupati Pati Sudewo dengan menghadirkan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti.
Pandangan dan masukan Bivitri itu untuk memperkuat landasan hukum dalam proses pemakzulan Bupati Sudewo.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo di Pati, Senin, menjelaskan selain Bivitri Susanti, diminta pula pendapat Dr. Muhammad Junaidi, dosen perguruan tinggi swasta di Semarang.
“Kami perlu konsultasi dengan pakar tata negara agar setiap langkah yang ditempuh tidak menyalahi prosedur. Kehadiran ahli dari Jakarta ini menjadi langkah strategis dewan guna memastikan seluruh tahapan yang dijalankan sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya setelah rapat pansus di Ruang Badan Anggaran DPRD Pati.
Dengan kehadiran kedua ahli tata negara, dia berharap tahapan yang dijalani dewan sudah benar atau belum.
Ia menegaskan kehadiran pakar dari Jakarta tersebut menjadi kesempatan berharga untuk menguji temuan-temuan Pansus DPRD Pati, sekaligus memperkuat dasar hukum yang akan dibawa ke tahapan selanjutnya.
“Kami berharap masyarakat Pati kawal proses ini, jangan sampai kendor,” tegasnya.
Dari 12 poin pembahasan, dia menyebutkan, hingga kini baru empat poin yang dibahas. Pansus juga membuka opsi untuk memanggil Bupati Pati dalam waktu dekat, guna dimintai keterangan langsung.
Selain itu, menurut Teguh, Pansus akan menghadirkan pakar hukum lain, termasuk ahli pidana dan sejumlah pengacara, untuk mengkaji aspek kepidanaan yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Pansus Hak Angket DPRD Pati Hadirkan Bivitri Susanti
















