Pemerintah Daerah, baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, memiliki peran yang signifikan dalam percepatan ini. Salah satunya adalah terkait percepatan kepemilikan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pesantren, terangnya.
Senada hal tersebut, Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Wahyu Kusumosusanto mengatakan PBG dan SLF merupakan instrumen pengendalian pembangunan gedung untuk memastikan pemenuhan standar teknis bangunan sesuai ketentuan tata bangunan dan keandalan bangunan.
“Pemerintah daerah memiliki peran strategis, dimana dengan otoritasnya dalam penerbitan PBG dan SLF, Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan percepatan kepemilikan PBG dan SLF bagi pesantren,” jelas Wahyu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Infrastruktur Dukungan Perekonomian, Peribadatan, Kesehatan, Olahraga, dan Sosial-Budaya Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan umum, Dendy Kurniadi menyebut legalitas badan hukum yayasan dan lahan juga perlu diupayakan untuk memastikan kelancaran proses renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kementerian Dalam Negeri, Suprayitno juga menekankan bahwa Kemendagri berperan dalam pembinaan Pemerintah Daerah untuk mendukung penyelenggaraan infrastruktur pesantren, seperti sosialisasi dan fasilitasi pengurusan PBG dan SLF.
Kepala Subdirektorat Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Yusi Damayanti mengatakan proses percepatan ini dapat mendukung fungsi pesantren dalam pemberdayaan masyarakat.
















