Pengusaha Semarang Rugi Rp78 Miliar dari Bisnis Bodong Sarang Walet

MATASEMARANG.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp78 miliar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto di Semarang, Selasa, mengatakan dari tindak pidana yang terjadi selama kurun waktu 2022 hingga 2025 itu penyidik menetapkan otak pelaku penipuan berinisial JS (36), warga Kota Semarang sebagai tersangka.

Dalam perbuatannya, tersangka menjanjikan keuntungan dua hingga tiga kali lipat dari modal yang disetor oleh korbannya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polres Semarang Musnahkan 2,1 Kg Obat Mercon

Korban dalam tindak pidana penipuan itu merupakan seorang pengusaha asal Kota Semarang berinisial UP (40).

“Dalam aksinya, tersangka menggunakan bukti rekening-rekening fiktif sehingga uang masuk kembali ke kantong pelaku,” katanya dikutip Antara.

Ia menjelaskan tersangka JS sudah sejak awal menyusun data keuangan dan lokasi bisnis dengan sedemikian rupa agar korban tertarik.

Korban yang tidak kunjung memperoleh keuntungan yang dijanjikan, kemudian melapor ke polisi.

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA  Nadiem Sudah Tiga Kali Ajukan Pengalihan Penahanan

Penyidik, lanjut dia, berkoordinasi dengan perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak uang hasil penipuan yang telah disamarkan oleh pelaku.

Dari kerugian sekitar Rp78 miliar yang dialami korban, sekitar Rp22 miliar di antaranya telah dialihkan oleh tersangka ke berbagai aset

Selain itu, menurut Djoko, aset-aset tersebut juga telah digadaikan oleh pelaku sebagai upaya menyamarkan hasil kejahatannya.

Pos terkait