Pengusaha Semarang Rugi Rp78 Miliar dari Bisnis Bodong Sarang Walet

Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi mengamankan sembilan mobil, empat sepeda motor, serta dua sertifikat tanah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang. ***

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Penjualan Mobil Daring Beraset Miliaran Rupiah

Pos terkait