PWI Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026

Sementara itu, DI Yogyakarta meminta penegasan mengenai status anggota sebelum tahun 2012. Papua menyampaikan perkembangan pembentukan kepengurusan di sejumlah provinsi baru yang hingga kini belum memenuhi persyaratan organisasi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, PWI Pusat menjelaskan bahwa pembentukan kepengurusan definitif di provinsi baru minimal harus memiliki enam anggota biasa dan kepengurusan di dua kabupaten/kota. Apabila syarat tersebut belum terpenuhi, kepengurusan tetap berstatus pelaksana tugas (Plt).

Rapat juga menegaskan bahwa anggota yang telah memiliki UKW tetapi belum mengikuti OKK tetap berstatus Anggota Muda. Untuk menjadi Anggota Biasa, yang bersangkutan wajib mengikuti OKK sesuai ketentuan AD/ART. Adapun anggota yang mengalami perubahan identitas cukup melakukan pembaruan data dengan melampirkan KTP terbaru.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Cak Munir Pimpin PWI 2025--2030

Selain itu, PWI menegaskan bahwa anggota yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib cuti atau nonaktif dari keanggotaan PWI. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diterbitkan KTA sebagai anggota aktif sesuai ketentuan organisasi.

Konferensi Wajib Mengacu SKEP Reaktivasi

Sebagai keputusan rapat, seluruh konferensi PWI Provinsi maupun kabupaten/kota yang diselenggarakan setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026 wajib mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.

Penerbitan KTA hasil reaktivasi direncanakan dilakukan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027. Khusus bagi Anggota Biasa yang diusulkan menjadi pengurus hasil konferensi provinsi maupun kabupaten/kota pada tahun 2026, KTA akan diterbitkan paling lambat tujuh hari sebelum Surat Keputusan kepengurusan diterbitkan.

Pos terkait