Hasil pemungutan tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan.
Pemerintah juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemungutan ini, selama melengkapi dokumen dan melayangkan surat pernyataan resmi melalui platform marketplace terkait.
DJP mengimbau seluruh pelaku usaha online untuk tidak panik serta segera memperbarui dan memverifikasi kelengkapan data perpajakan pada akun marketplace masing-masing agar proses transisi berjalan lancar.


















