4 Lokapasar Raksasa Pungut Pajak PPh Mulai 1 Oktober 2026

ilustrasi marketplace (pixabay/ hutchrock)
ilustrasi marketplace (pixabay/ hutchrock)

Hasil pemungutan tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan.

Pemerintah juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemungutan ini, selama melengkapi dokumen dan melayangkan surat pernyataan resmi melalui platform marketplace terkait.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Punya Usaha Indekos di Kendal? Siap-siap Setor Pajak 10 Persen

DJP mengimbau seluruh pelaku usaha online untuk tidak panik serta segera memperbarui dan memverifikasi kelengkapan data perpajakan pada akun marketplace masing-masing agar proses transisi berjalan lancar.

Pos terkait