4 Lokapasar Raksasa Pungut Pajak PPh Mulai 1 Oktober 2026

ilustrasi marketplace (pixabay/ hutchrock)
ilustrasi marketplace (pixabay/ hutchrock)
  • DJP memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi pedagang dalam negeri di marketplace
  • Empat PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut resmi yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, Lazada

MATASEMARANG.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi pedagang dalam negeri melalui platform marketplace atau lokapasar mulai Kamis, 1 Oktober 2026.

Langkah ini diambil menyusul penunjukan empat perusahaan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) raksasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026.

BACA JUGA  Purbaya Pastikan Pajak Tak Naik sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Keempat platform yang resmi ditunjuk sebagai penyetor pajak tersebut meliputi PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) , PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerapan pemungutan otomatis saat transaksi berlangsung ini bukanlah pengenaan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pembayaran kewajiban PPh Final 0,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

BACA JUGA  Bayar Pajak Bisa Dapat Hadiah? Begini Caranya

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo Wijayanto.

Sesuai aturan PMK-37/2025, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai peredaran bruto (omzet) pedagang, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pos terkait