Tanggapan Jokowi soal Wacana Pemakzulan Gibran dari Kursi Wapres

Jokowi mengatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana sehingga menurut dia putranya tersebut juga telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.

“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” ujarnya.

Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.

Bacaan Lainnya

Namun, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah menilai perkara tersebut secara substansial tidak tepat lagi diselesaikan dalam rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Ditanya mengenai kemungkinan dampak pertimbangan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2029, Jokowi menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang.

Menurut dia, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Jokowi juga tidak banyak berkomentar mengenai kemungkinan pasangan Prabowo Subianto-Gibran kembali maju pada Pemilu Presiden 2029 karena menilai pelaksanaan pemilu masih lama. [Ant]

Pos terkait