DPRD Kota Semarang Dorong Perda Pesantren Ramah Disabilitas

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani. (matasemarang.com/Lia Dina)
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani. (matasemarang.com/Lia Dina)

MATASEMARANG.COM – Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani mendesak penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren agar secara eksplisit mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.

Dorongan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Ia mengatakan, pesantren sebagai bagian dari ekosistem pendidikan nasional harus memastikan setiap santri, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, mendapatkan akses yang layak untuk belajar dan tinggal di lingkungan pesantren.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Ketua DPRD Jateng Raih Penghargaan Penggerak Penguatan Ketahanan Pangan

“Pesantren bukan hanya tempat menuntut ilmu agama, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan peradaban. Maka keberpihakan pada santri disabilitas adalah kebutuhan mendesak,” kata Ali, Sabtu 1 November 2025.

Ali menekankan pentingnya penyediaan fasilitas fisik yang mendukung adanya pendampingan khusus serta penetapan kebijakan teknis yang memastikan tidak adanya diskriminasi dalam proses pendidikan.

Dalam Raperda yang sedang digodok, Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan memang telah mencakup penyediaan media pembelajaran, alat bantu, dan layanan psikoedukasi bagi santri penyandang disabilitas.

BACA JUGA  Peringatan Hari Santri, Pemkot Semarang Kawal Pembentukan Perda Pesantren

“Kami mendorong agar ketentuan ini diterjemahkan secara maksimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa prinsip inklusivitas ini sejalan dengan nilai Islam yang menjunjung tinggi kesetaraan dan penghargaan terhadap martabat manusia.

Oleh karena itu, pesantren harus menjadi pionir dalam memastikan seluruh santri dapat belajar dengan nyaman dan bermartabat.

Pos terkait