Dua HP Sitaan KPK Dilelang dengan Harga Limit Rp73 Ribu tapi Laku Rp59,7Juta!

MATASEMARANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui dua unit telepon seluler atau handphone (HP) bermerek Oppo dengan harga limit Rp73 ribu namun laku dilelang sekitar Rp59,72 juta, menjadi anomali.

“Benar, memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipraktikto kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Walaupun demikian, Mungki menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah yang pertama.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Korupsi Digitalisasi Pertamina, KPK Ambil Sampel EDC di SPBU

“Ini pernah terjadi sekali pada saat lelang beberapa waktu lalu. Barang berupa baju kemeja batik sutera dengan nilai limit Rp5 ribu, dan ada pemenang dengan nilai Rp5 juta,” jelasnya.

Ia mengatakan pemenang lelang itu kemudian tidak melunasi harga yang ditawarkan dan telah ditetapkan tersebut.

“Pemenang lelang waktu itu wanprestasi atau tidak melunasi sisa biaya lelangnya sehingga dilelang ulang dan akhirnya lelang berikutnya laku di harga Rp2,5 juta, dan dilunasi oleh pemenang lelang. Jadi, kejadian ini yang kedua kalinya,” katanya.

BACA JUGA  Sopir Telah Belanjakan Rp300 Juta dari Rp10 Miliar yang Digondol

Sementara itu, dia mengatakan berdasarkan data terakhir yang diperolehnya, pemenang lelang dua HP seharga Rp73 ribu disebut baru menyetorkan uang jaminan dan belum melunasinya. Sementara batas waktu pelunasannya adalah 25 Maret 2026.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK masih menunggu pemenang lelang untuk melunasi dua HP tersebut.

“Kami tetap berharap pemenang lelang komitmen untuk melunasi biaya lelangnya karena kalau tidak dilunasi, maka pemenang lelang dianggap wanprestasi. Akibatnya, uang jaminan yang sudah disetorkan menjadi hangus dan akan disetorkan ke kas negara, kemudian kami akan melelang barang tersebut pada kesempatan lelang berikutnya,” ujarnya. ***

BACA JUGA  Polda Tangguhkan Penahanan Dua Aktivis Semarang

Pos terkait