Izin Bus Cahaya Trans Dibekukan Imbas Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak

Basarnas evakuasi korban kecelakaan bus PO. Cahaya Trans di exit tol Krapyak, Senin 22 Desember 2025 dini hari (foto: Basarnas Semarang)
Basarnas evakuasi korban kecelakaan bus PO. Cahaya Trans di exit tol Krapyak, Senin 22 Desember 2025 dini hari (foto: Basarnas Semarang)

MATASEMARANG.COM – Kementerian Perhubungan memembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang Perusahaan Otobus (PO) PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. Sanksi keras ini imbas dari kecelakaan maut bus itu di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 orang.

“Pembekuan izin penyelenggaraan tersebut berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Minta Transportasi Umum Perketat Standar Keselamatan

Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Kemenhub Investigasi KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang

Di samping itu, lanjutnya, Cahaya Trans juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegasnya.

Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Pos terkait