Cara Unik dan Efektif Pemkot Surabaya Paksa Mantan Suami Tetap Nafkahi Eks Istri dan Anaknya

MATASEMARANG.COM – Pemerintah Kota Surabaya punya cara unik namun efektif untuk memaksa para mantan suami tetap memberi kewajiban nafkah bagi perempuan dan anak pascaperceraian.

Pemkot Surabaya akan mengaktifkan kembali nomor induk kependudukan (NIK) mantan suami yang sudah memenuhi kewajiban nafkah. Langkah ini sebagai upaya memberi perlindungan bagi perempuan dan anak pasca-perceraian.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Rabu, mengatakan dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar kebijakan tersebut, 3.041 orang telah menunaikan kewajiban nafkah dan NIK mereka sudah diaktifkan kembali.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA  Sultan HB X Ingatkan Wisatawan Patuhi Larangan Mandi di Parangtritis

“Sementara sisanya masih terdapat 8.161 orang yang NIK-nya tetap dinonaktifkan hingga kewajiban pemberian nafkah dipenuhi,” katanya.

Ia menjelaskan realisasi pembayaran kewajiban nafkah per 13 April 2026 telah mencapai Rp12,4 miliar yang menunjukkan bahwa kebijakan administratif mampu mendorong pihak yang sebelumnya tidak patuh untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Artinya, banyak yang sebelumnya tidak menjalankan kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan kewajiban atau tanggung jawabnya,” kata dia.

Meski demikian, Irvan menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata dilihat dari sisi nominal karena substansi utama kebijakan ini pemenuhan hak perempuan dan anak yang sebelumnya terabaikan akibat tidak dijalankan putusan pengadilan.

BACA JUGA  Bertikai Rebutan Pemandu Karaoke, Dua Pejabat di Kudus Dicopot

“Ini jangan dilihat sebagai angka, tapi dampak atau hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda itu bisa terpenuhi,” ujarnya.

Pos terkait