MATASEMARANG.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.
Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa 14 April 2026.
TikTok disebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala.
Meutya menilai langkah ini sebagai kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak.
Sementara itu, terkait platform Roblox, pemerintah menilai langkah penyesuaian global yang dilakukan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS.
“Masih ada celah yang membolehkan komunikasi dengan orang tak dikenal. Dengan berat hati, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan kepatuhan,” jelas Meutya.
Adapun platform X, Bigo Live, dan Meta (Instagram, Threads, Facebook) sebelumnya telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.
Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi setiap penyelenggara sistem elektronik.





















